Penyumpahan Ketua Pengadilan Negeri

  1. SK Dirjen Badilum tentang Jabatan yang bersangkutan.

  1. Calon KPN menyerahkan Surat Permohonan Penyumpahan melalui PTSP;
  2. Calon KPN melaporkan tentang SK jabatannya ke Ketua Pengadilan Tinggi untuk mohon dilantik;
  3. KETUA PENGADILAN TINGGI menentukan hari penyumpahan;
  4. Penyumpahan dilaksanakan dengan tatacara Sidang Terbuka secara Majelis dengan didampingi Rohaniwan;
  5. Pelantikan/Pengalungan Tanda Jabatan;
  6. Serah Terima dengan pejabat lama;
  7. Berita Acara Sumpah/Pelantikan dan Berita Acara Serah Terima;
  8. Penandatanganan Pakta Integritas.

2 hari (termasuk pembuatan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dan Menduduki Jabatan)


Tidak dipungut biaya

BA Sumpah,SPMT , Surat Pernyataan Menduduki Jaatan, Pakta Integitas

1.     Melalui Aplikas SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id;

2.     Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id;

3.     Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ ;

4.     Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00;

5.     Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : 043-1848760;

6.     Melalui e-mail PT Manado : ptmanadomari@gmail.com;

Melalui PTSP Layanan Pengaduan PT Manado (Jam Pelayanan 08.30 – 16.00 WITA);
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyumpahan Ketua Pengadilan Negeri"