Administrasi Persuratan Umum

  1. Baik Surat Masuk maupun Surat Keluar harus lengkap Komponen Suratnya (Nama dan Alamat Pengirim, Nama dan Alamat Penerima, Perihal dan Tanggal Surat, Nama Jelas dan Tanda Tangan, Stempel Instansi), dan Dokumen Pelengkapnya.

  1. Surat Masuk : Surat diterima dari pengunjung/tamu/kurir pembawa surat;
  2. Tanda terima surat masuk diberikan kepada pengunjung/tamu/kurir;
  3. Petugas menginput surat masuk ke dalam aplikasi dan memberikan lembar disposisi surat masuk;
  4. Surat yang telah diberi lembar disposisi diserahkan kepada KETUA PENGADILAN TINGGI/WKETUA PENGADILAN TINGGI/Panitera/Sekretaris;
  5. Surat didistribusikan kepada Penerima sesuai disposisi.

Sesuai dengan SOP Persuratan

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk - Surat Keluar


1.Melalui Aplikas SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id;

2.     Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id;

3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ ;

4.     Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00;

5.     Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : 043-1848760;

6.     Melalui e-mail PT Manado : ptmanadomari@gmail.com;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Persuratan Umum"