Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Muara Enim

  1. Masyarakat Umum
  2. membawa kartu identitas (KTP/SIM)
  3. Berpakaian rapi , sopan dan menggunakan alas kaki
  4. Mematuhi protokol kesehatan

  • PTSP
    1. Membawa dokumen lengkap dan identitas pada saat mengajukan laopran dan koordinasi

5-10 menit pelayanan

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Tamu dan PTSP, Laporan Pengaduan, Pelayanan persuratan, pelayanan informasi publik, Pelayanan Konsultasi Hukum/ Pelayanan Hukum, Pelayanan Penataan Parkir, Pelayanan Pengambilan Barang Bukti, Pelayanan Barang Bukti Tilang/ Tilang Drive Thru

Proses tahapan pengaduan melalui PTSP dan di laporkan berjenjang kepada Pimpinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kejaksaan Negeri Muara Enim"