Komunikasi Edukasi Rekreasi Informasi dan Sosialisasi (KERIS)

No. SK: 100.3.3/13/32.01/2024

  1. Surat Permohonan

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan membawa persyaratan pelayanan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon
  2. Petugas Dinas Perikanan melakukan verifikasi dan meneruskan permohonan kepada pimpinan
  3. Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya mengadakan rapat untuk membahas kegiatan KERIS
  4. Pemohon mendapatkan surat balasan perihal waktu kunjungan ke Dinas Perikanan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Komunikasi Edukasi Rekreasi Informasi dan Sosialisasi (KERIS)

1.   Pengaduan diterima melalui :

- Kotak Saran

- SMS/WA

- Email

- Website

2.   Diidentifikasi dan ditindak lanjuti

3.   Dikordinasikan untuk mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Komunikasi Edukasi Rekreasi Informasi dan Sosialisasi (KERIS)"