Pelayanan Umum

  • Persyaratan
    1. Nomor antrian Pelayanan Umum yang didapat dari aplikasi pendaftaran antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaranv2)
    2. Identitas diri (KTP / KK)
    3. Kartu BPJS Kesehatan (bila ada)

  • Prosedur
    1. 1. Pasien membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Pelayanan Umum (berupa print dari e-kios / capture dari HP). 2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum. 3. Pasien dipanggil melalui panggilan online. 4. Pasien menuju ke ruang pemeriksaan pelayanan umum, dilakukan pemeriksaan TTV (Tensi, Nadi, BB, TB, RR, Lingkar Perut) oleh paramedis (perawat) 5. Pasien dilakukan anamnesa, diperiksa, didiagnosa dan diberi resep oleh Dokter 6. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium. 7. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien. 8. Jika Faskes 1 pasien bukan Puskesmas Putat Jaya, maka akan dibantu untuk dibuatkan rujukan 1 kali, serta diedukasi bahwa untuk perpanjangan rujukan selanjutnya pasien dapat kembalai sesuai faskes 1 yang dipilih, atau pasien dapat melakukan perubahan faskes 1 ke Puskesmas Putat Jaya.

30 Menit

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

  1. No Telepon Petugas Pengaduan : 031-5687637
  2. Hotline : -
  3. Email : pkmputatjaya.sby@gmail.com
  4. Instagram: puskesmas_putatjaya
  5. Aplikasi WargaKu
Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"