Pelayanan PTSP Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

  1. Tamu memakai pakaian yang sopan
  2. Membawa Kartu Identitas

  • Tamu yang berkunjung wajib lapor ke pos security untuk dilakukan pemeriksaan kemudian oleh security diarahkan ke ruang PTSP Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
    1. Petugas Security PTSP menanyakan maksud kedatangan tamu dan diambilkan nomor antrian kemudian tamu dipersilahkan menunggu di ruang runggu PTSP dan mengembalikan kartu identitasnya.
    2. Petugas penerima tamu di PTSP memanggil tamu sesuai nomor antrian kemudian meminta kartu identitas tamu untuk dicatat dalam buku tamu berikut tujuan kedatangan tamu.
    3. Petugas Penerima Tamu di PTSP menghubungi pegawai Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang berkaitan dengan tujuan kedatangan tamu dan tamu dipersilahkan kembali menunggu di ruang tamu PTSP.
    4. Pegawai yang berkaitan dengan tujuan kedatangan tamu memberikan pelayanan kepada tamu di ruang koordinasi PTSP.

-

Tidak dipungut biaya

-

1.       Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

-         Datang langsung

-         Kotak saran/pengaduan

-         Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal

-         Whatspp, instagram, website


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp, Instagram, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PTSP Kejaksaan Negeri Mandailing Natal"