Penerbitan Nomor Ijin Berusaha (Pembudidaya Ikan)

No. SK: 100.3.3/13/32.01/2024

  1. KTP
  2. NPWP
  3. Email

  1. Pemohon datang ketempat pelayanan membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan registrasi berkas yang memenuhi persyaratan
  3. Petugas mendaftarkan ke OSS

Sesuai kecepatan respon jaringan OSS

Tidak dipungut biaya

Nomor Ijin Berusaha (NIB)

1.   Pengaduan diterima melalui :

- Kotak Saran

- SMS/WA

- Email

- Website

2.   Diidentifikasi dan ditindak lanjuti

3.Dikoordinasikan untuk mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Nomor Ijin Berusaha (Pembudidaya Ikan)"