Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP)

No. SK: 100.3.3/13/32.01/2024

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Standar (SS)
  3. Sertifikat Pengolahan Ikan (SPI)
  4. Surat Permohonan
  5. Panduan Mutu Cara Pengolahan Ikan yang Baik

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)

1.   Pengaduan diterima melalui :

- Kotak Saran

- SMS/WA

- Email

- Website

2.   Diidentifikasi dan ditindak lanjuti

Dikordinasikan untuk mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP)"