Perizinan Berusaha Pengolahaan Hasil Hutan (PBPHH) dengan Kapasitas Izin Produksi 2.000 m3 sampai dengan kurang dari 6.000 m3

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  2. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan
  3. KTP pemohon atau pimpinan perusahaan/lembaga atau pimpinan perusahaan/lembaga
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Proposal Teknis Kegiatan Usaha Pengolahan Hasil Hutan
  7. Jaminanan pasokan bahan baku (dokumen kerja sama pasokan bahan baku atau pernyatan kesanggupan pemenuhan bahan baku dari pemasok)
  8. Bukti kepemilikan mesin utama produksi pengolahan hasil hutan atau pernyataan kesanggupan pemenuhan ranvana pengadaan mesin utama produksi
  9. Bukti kepemilikan atau penguasaan atas prasarana bangunan pabrik, tempat penampungan bahan baku dan Gudang kayu olahan, berupa dokumen kepemilikan atau penguasaan atas bangunan pabrik, Gudang kayu olahan, dan tempat atau lahan penampungan bahan baku
  10. Bukti kepemilikan tenaga teknis profesional bersetifikat di bidang pengolhan hasil hutan dan peredaran hasil hutan, berupa dokumen tenaga kerja professional bersetifikat atau pernyataan komitmen pemenuhan tenaga teknis professional bersertifikat
  11. Surat penyataan nilai investasi/surat pernyataan perubahan nilai investasi, untuk penambahan nilai investasi, untuk penambahan atau pengganti mesin utama produksi yang mengakibatkan terjadi perubahan nilai investasi
  12. Dokumen Lingkungan Hidup
  13. .Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab
  14. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga

  1. a. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  2. b. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  3. c. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan;
  4. d. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Perizinan Berusaha Pengolahaan Hasil Hutan (PBPHH) dengan Kapasitas Izin Produksi 2.000 m3 sampai dengan kurang dari 6.000 m3

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

a. Langsung dengan mengisi Form;

 b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; e. Faximili : (0511) 6749344; 

f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Pengolahaan Hasil Hutan (PBPHH) dengan Kapasitas Izin Produksi 2.000 m3 sampai dengan kurang dari 6.000 m3"