Fasilitasi SKKH

No. SK: 500.7.1/ 63 /34.01/2024

  1. 1. Nama dan alamat pengirim 2. No. KTP Pengirim 3. Tujuan Pengiriman 4. Nomor kontak Pengirim 5. Jenis Alat Angkut 6. No. Polisi Alat Angkut 7. Jenis Ternak 8. Ras Ternak 9. Umur Ternak 10. Jenis Kelamin 11. Jumlah ternak

  1. 1. Pemohon membawa berkas persyaratan 2. Verifikasi administrasi kelengkapan berkas persyaratan 3. Survei kelayakan tempat praktik/tempat usaha/sarpras pengiriman dan kesehatan ternak 4. Penerbitan Surat Rekomendasi dan SKKH

3 Hari

Sesuai dengan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019.

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

1.      Telp. (0355) 321223

2.      Email (dinaspeternakan@tulungagung.go.id)

3.Instagram (dinaspeternakantulungagung)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi SKKH"