Rekomendasi SIPP ditujukan kepada Kepala Dinas PKH

No. SK: 500.7.1/ 63 /34.01/2024

  1. 1. Surat Permohonan Rekomendasi SIPP ditujukan kepada Kepala Dinas PKH 2. Fotokopi KTP 3. Fotokopi NPWP 4. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar 5. Ijazah terakhir SKH, Diploma Kesehatan Hewan atau Sekolah Kejuruan Bidang Kesehatan Hewan 6. Surat Fotokopi Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Paramedik Veteriner Indonesia setempat 7. Fotokopi Perjanjian Kerjasama Penyeliaan dengan Dokter Hewan 8. Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi 9. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Organisasi Profesi Paramedik Veteriner 10. Fotokopi Surat Tanda Register Veteriner (STRV) 11. Fotokopi SIPP Inseminator untuk Pemohon SIPP PKB; dan/atau 12. Fotokopi SIPP Keswan untuk Pemohon SIPP ATR 13. Surat Izin dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan bagi paramedik veteriner yang bekerja pada instansi pemerintah maupun swasta

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Berkas diicek kelengkapannya Berkas yang sudah lengkap akan diproses Penerbitan surat rekom

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Izin Paramedik Veteriner Pelayanan (SIPP)

1.      Telp. (0355) 321223

2.      Email (dinaspeternakan@tulungagung.go.id)

3.Instagram (dinaspeternakantulungagung)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi SIPP ditujukan kepada Kepala Dinas PKH"