Persetujuan, Pembuatan dan Penggunaan Koridor

No. SK: 915/071/Kpts-STDPLY/I.3/V/2023

  1. Rencana trase koridor yang dibuat pada peta skala 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dan disertai dengan data digital dalam format shape file (shp).
  2. Peta citra penginderaan jarak jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir
  3. Pakta Integritas
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemegang PBPH yang areal kerjanya akan dilalui pembuatan koridor
  5. Surat persetujuan dari Direktur Jenderal apabila koridor yang akan dibuat melalui Kawasan Hutan Produksi yang tidak dibebani PBPH
  6. Surat keterangan dari pemerintah kabupaten/kota apabila koridor yang akan dibuat melalui areal penggunaan lain.
  7. Surat persetujuan dari pihak pemegang hak atas tanah apabila koridor yang akan dibuat melalui tanah yang dibebani titel hak

  1. Disposisi dari Gubernur dan atau Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara kepada Kepala Dinas Kehutanan terkait permohonan Persetujuan Pembuatan dan atau Penggunaan Koridor.
  2. Kepala Dinas Kehutanan meneruskan kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan untuk ditelaahan.
  3. Kepala Seksi meneruskan ke Staf untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen.
  4. Dokumen lengkap, dilakukan pembahasan dengan Tim untuk pemeriksaan lapangan.
  5. Kepala Dinas Kehutanan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk pemeriksaan lapangan
  6. Lamanya pemeriksaan lapangan dilakukan dengan mempertimbangkan cakupan luas permohonan dan akses ke lokasi permohonan
  7. Pembahasan dengan Tim setelah pemeriksaan lapangan
  8. Penerbitan pertimbangan teknis.

41 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pembuatan dan atau Penggunaan Koridor

Email :  dishut@kaltaraprov.go.id

Instagram : dishutkaltara

Alamat Dinas   Kehutanan   Provinsi Kalimantan Utara Jalan Rambutan No.5 Gedung Gadis II Lantai III A

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store