Rekomendasi Izin Usaha Veteriner (Sivet)

No. SK: 500.7.1/ 63 /34.01/2024

  1. 1. Surat Permohonan Rekomendasi SIVET ditujukan kepada Kepala Dinas PKH 2. Fotokopi KTP 3. Fotokopi NPWP 4. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar 5. Fotokopi IMB 6. Fotokopi Surat Rekomendasi SIVET dari PDHI Cabang; 7. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha atau Badan Hukum 8. Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan berkas persyaratan dicek kelengkapannya berkas yang sudah lengkap akan diproses Penerbitan surat rekom

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Usaha Veteriner

1.      Telp. (0355) 321223

2.      Email (dinaspeternakan@tulungagung.go.id)

3.Instagram (dinaspeternakantulungagung)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Veteriner (Sivet) "