Pelayanan Loket Pendaftaran

No. SK: 440/SK/ADM/198/311.17/2023

  1. Kartu identitas : KTP, K IA atau KK (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Petugas menghimbau memakai masker kepada pasien yang datang.
  2. Petugas menghimbau untuk mengambil nomor antrian yang telah disediakan sesuai dengan kriterianya, pasien umum mengambil nomor antrean berwarna kuning sedangkan pasien prioritas mengambil nomor antrean berwarna hijau
  3. Petugas memanggil sesuai nomer antri pasien untuk melakukan pendaftaran.
  4. Petugas mendaftarkan pasien, mulai melakukan identifikasi pasien apakah pasien yang mendaftar adalah pasien lama atau pasien baru.
  5. Pasien baru a. Pasien yang baru pertama kali berkunjung menunjukkan kartu identitas atau kartu tanda pengenal KTP, KIA, KK dan BPJS (jika ada) kepada petugas. b. Petugas melakukan reidentifikasi pasien yang akan berobat. c. Mencatat nomor indek baru, nama pasien, tanggal lahir dan alamat pada register nomor index. d. Petugas membuatkan kartu pengunjung dan memberikan informasi mengenai peraturan kartu pengunjung. e. Petugas membuatkan map Rekam Medis dan kartu rawat jalan sesuai data identitas pasien yang bersangkutan. f. Petugas memberikan informasi berupa hak dan kewajiban pasien dan pasien menandatangani buku informasi yang sudah disediakan.
  6. Pasien Lama a. Pasien lama datang dengan membawa kartu pengunjung/ BPJS/ KTP kemudian menyerahkan kartu tersebut kepada petugas. b. Petugas melakukan reidentifikasi pasien yang akan berobat c. Petugas melakukan pencarian map rekam medis yang berisikan form kartu rawat jalan sesuai dengan nomor yang tertera pada kartu pengunjung. d. Petugas mengkonfirmasi ulang kesesuaian map kartu rawat jalan dengan kartu pengunjung.
  7. Petugas memasukkan data kunjungan pasien pada komputer (simpus, pcare dan/ antrean online).
  8. Petugas memasukan data kunjungan pasien pada buku register
  9. Petugas menyerahkan map rekam medis pada tempat tujuan pelayanan yang diinginkan pasien.
  10. Petugas di ruang pelayanan yang dituju menerima pasien dan melaksanakan pelayanan sesuai dengan protap atau standar pelayanan yang berlaku.

Pasien Baru : 15 menit Pasien Lama : 5 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Kesehatan

1.       Email : puskesmasmumbulsari@gmail.com

2.       Telepon : (0331) 324636

3.       Instagram : @pkmmumbulsari

4.       Secara tertulis melalui :

a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD.Puskesmas Mumbulsari

b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran"