Pelayanan Terpadu Satu Pintu

No. SK: KEP- 19/M.3.23/Cr.5/11/2022

  • persyaratan pelayanan
    1. Masyarakat umum.
    2. Membawa kartu identitas (KTP/SIM).
    3. Berpakaian rapi, sopan, dan menggunakan alas kaki yang tertutup
    4. Membuka topi dan kacamata hitam.
    5. Menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki lobby dan memakai masker.

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Tamu yang datang ke kantor Negeri Purbalingga akan ditanyakan keperluannya oleh petugas keamanan/ security dan kemudian diarahkan ke PTSP
    2. Tamu akan disambut oleh petugas PTSP dengan tiga slogan 3 S “Senyum, Salam dan Sapa” dan kemudian akan ditanyakan maksud ataupun keperluannya.
    3. Petugas PTSP meminta kartu identitas dan pengguna layanan mengisi E-buku tamu dibantu oleh petugas piket .
    4. Petugas PTSP akan menghubungi juga melakukan koordinasi untuk memastikan kepada pegawai terkait tamu yang datang.
    5. Petugas PTSP memeberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh pengguna layaan.
    6. Setelah kepentingan tamu selesai, Petugas PTSP mengembalikan kartu identitas dan menanyakan kembali kepada tamu apakah informasi sudah jelas dan apakah masih ada hal lain yang diperlukan.
    7. Petugas PTSP meminta bantuan tamu untuk mengisi survei layanan kepuasan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu satu pintu

1. Tamu dapat menyampaikan saran dan pengaduan ke Kantor Kehaksaan Negeri Purbalingga (Jl Jend Sudirman No 184) 

2. ⁠Melalui Nomor Telepon / Whatsapp (0895417430703) 

3. ⁠Melalui Website www.kejari-purbalingga.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu"