Konsultasi Hukum

No. SK: W.26-230.OT.02.01

  1. membawa KTP

  1. Masyarakat mengunjungi Kantor Wilayah
  2. Petugas Layanan Menerima dan mengarahkan masyarakat untuk mengisi buku tamu
  3. Masyarakat mengisi Identitas pada Buku Tamu
  4. Pemohon diterima oleh petugas Penyuluh Hukum dan mengisi formulir permohonan konsultasi hukum
  5. Penyuluh hukum menerima konsultasi hukum dari Masyarakat
  6. Penyuluh hukum memberikan saran/masukan atau solusi kepada masyarakat

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Hukum

1. Melalui Website Kanwil Gorontalo : https://gorontalo.kemen kumham.go.id 

 2. Melalui Call Center Kanwil Gorontalo, Telepon: (0435) 826242 

3. Melalui Humas Kanwil Gorontalo, Email: kanwilgorontalo@keme nkumham.go.i

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Hukum"