Pembuatan KTP Rusak, Hilang, Pindah Datang, dan Perubahan Biodata

No. SK: 764/Kep.18-PNG/2024

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Formulir Permohonan KTP/F-1.07 dari Kelurahan (Bagi Penerbitan Baru)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. KTP Asli / Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Bagi KTP Hilang)
  5. Fotokopi Ijazah / Akte Kelahiran
  6. Surat Nikah / Akta Perceraian / Surat Kematian (Bagi Perubahan Status Kawin)
  7. Surat PIndah (Bagi Pendatang)

Berikut adalah deskripsi jangka waktu penyelesaian untuk layanan pembuatan KTP di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, meliputi KTP rusak, hilang, pindah datang, dan perubahan biodata:

  1. KTP Rusak

    • Deskripsi: Proses penggantian KTP yang mengalami kerusakan fisik, seperti patah, sobek, atau tidak terbaca.
    • Jangka Waktu Penyelesaian: 7 hari kerja setelah pengajuan dan verifikasi dokumen lengkap.
  2. KTP Hilang

    • Deskripsi: Proses penerbitan KTP baru untuk menggantikan KTP yang hilang.
    • Jangka Waktu Penyelesaian: 7 hari kerja setelah pengajuan dan verifikasi dokumen lengkap, termasuk surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  3. Pindah Datang

    • Deskripsi: Proses pembuatan KTP baru bagi penduduk yang pindah datang ke Kecamatan Pinang dari kecamatan atau kota lain.
    • Jangka Waktu Penyelesaian: 7 hari kerja setelah pengajuan dan verifikasi dokumen lengkap, termasuk surat pindah dari tempat asal.
  4. Perubahan Biodata

    • Deskripsi: Proses pembaruan KTP untuk perubahan data seperti nama, alamat, status perkawinan, pekerjaan, atau elemen biodata lainnya.
    • Jangka Waktu Penyelesaian: 7 hari kerja setelah pengajuan dan verifikasi dokumen lengkap.

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Berikut adalah deskripsi penanganan pengaduan pelayanan umum di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, melalui Aplikasi Tangerang Live dan Instagram resmi Kantor Kecamatan Pinang:

Penanganan Pengaduan melalui Aplikasi Tangerang Live

  1. Deskripsi:
    • Aplikasi Tangerang Live adalah platform digital resmi yang digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk menerima, memproses, dan menindaklanjuti berbagai pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan umum di kecamatan.
  2. Prosedur Pengaduan:
    • Pengajuan Pengaduan: Masyarakat mengajukan pengaduan melalui aplikasi dengan mengisi form yang tersedia, melampirkan bukti pendukung (seperti foto atau dokumen), dan memberikan keterangan yang jelas tentang masalah yang dihadapi.
    • Verifikasi: Pengaduan yang masuk akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kelengkapan informasi dan bukti pendukung.
    • Tindak Lanjut: Setelah verifikasi, pengaduan diteruskan ke unit atau dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
    • Pemberitahuan: Masyarakat akan menerima notifikasi status pengaduan melalui aplikasi, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga penyelesaian.
    • Waktu Penyelesaian: Jangka waktu penanganan pengaduan bervariasi tergantung kompleksitas masalah, namun secara umum diupayakan selesai dalam 3-7 hari kerja.

Penanganan Pengaduan melalui Instagram Resmi Kantor Kecamatan Pinang

  1. Deskripsi:
    • Instagram Resmi Kantor Kecamatan Pinang (@pinangtv) digunakan sebagai salah satu media sosial untuk berinteraksi dengan masyarakat dan menerima pengaduan terkait pelayanan umum.
  2. Prosedur Pengaduan:
    • Pengajuan Pengaduan: Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui Direct Message (DM) atau komentar pada postingan di akun Instagram resmi Kecamatan Pinang.
    • Verifikasi: Petugas media sosial akan membaca dan menanggapi pengaduan yang masuk, serta meminta informasi tambahan jika diperlukan.
    • Tindak Lanjut: Pengaduan diteruskan ke unit atau dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
    • Pemberitahuan: Balasan dan update mengenai status pengaduan akan diberikan melalui DM atau komentar, tergantung pada cara pengaduan diajukan.
    • Waktu Penyelesaian: Waktu penanganan pengaduan bervariasi, namun umumnya ditargetkan selesai dalam 3-7 hari kerja, dengan pemberitahuan status secara berkala.

Kedua saluran ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan memastikan bahwa setiap pengaduan dapat ditangani dengan cepat dan efisien, sehingga kualitas pelayanan publik di Kecamatan Pinang terus meningkat.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP Rusak, Hilang, Pindah Datang, dan Perubahan Biodata"