Pelayanan Komunikasi Masyarakat

No. SK: W.26-230.OT.02.01

  1. Formulir Pengaduan
  2. Identitas Pelapor (KTP dan Foto)
  3. Data berupa informasi, fakta dan bukti sebagai dasar pengajuan Komunikasi Masyarakat dan HAM yang diduga telah dilanggar

  1. Menyampaikan pengaduan (masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke POS Pengaduan HAM atau secara online melalui aplikasi SIMAS HAM)
  2. Pemeriksaan Dokumen (Tim YANKOMHAM melakukan pemeriksaan berkas, apa bila berkas tidak lengkap, maka Tim YANKOMHAM akan memberikan informasi kepada pelapor untuk melengkapi berkas)
  3. Pendelegasian Wewenang (Tim YANKOMHAM melakukan identifikasi kewenangan, jika Ditjen HAM memiliki wewenang maka maka ditindaklanjuti di tingkat Kantor Wilayah)
  4. Tindak Lanjut (Tim YANKOMHAM melakukan pemeriksaan substansi, koordinasi, pemerikasaan lapangan, upaya perdamaian dan pemberian rekomendasi kepada K/L ditingkat pusat, apabila rekomendasi ditindaklanjuti, disampaikan surat informasi kepada pelapor)

1. Pemeriksaa n laporan untuk di adakan rapat telaahan selama 3 hari; 

2. Melakukan rapat telaahan selama 7 hari; 

3. Rapat Mediasi sekaligus peninjauan lokasi selama 30 hari;

4. Pembuatan Rekomenda si selama 15 hari.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi yang di keluarkan oleh Kantor Wilayah

1. Aplikasi e-Lapor www.lapor.go.id 

2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran; 

3. WA Layanan Pengaduan 08114343411 

4. Melalui Website Kanwil Gorontalo : https://gorontalo.kemen kumham.go.id 

5. Melalui Call Center Kanwil Gorontalo, telp (0435) 826242 6. Melalui Humas Kanwil Gorontalo, Email: kanwilgorontalo@keme nkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi e-Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Komunikasi Masyarakat"