Pelayanan Hukum

No. SK: KEP-21/P.5.15/Cr/05/2024

  1. Kartu Identitas ( KTP/SIM/ dll )
  2. Masyarakat Umum NON Pemerintah
  3. Khusus untuk Permasalahan Datun

  1. Hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WITA 
  2. Permohonan secara lisan/tertulis maksimal 1 (satu) jam
  3. Permohonan melalui Website/Medsos/Halo JPN maksimal 7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Hasil survei pemohon atas pelayanan Hukum yang diberikan

Website: kejari_gorut@kejaksaan.go.id 

Instagram : @kejari_gorut 

Facebook: Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara 

Whatsaap : 0813-88888-4576


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum "