Pelayanan Pengambilan Barang Bukti

  1. Kartu Identitas ( KTP/SIM/ dll ), dan Barang bukti telah berKekuatan Hukum Tetap (Ingkract)

Pelaksaan dilaksanakan selama 5 (lima) menit selama hari kerja jam 08.00-16.00 WITA   

Tidak dipungut biaya

Eksekusi bukti tilang kepada yang berhak (sesuai Putusan Hakim (Ingkract))

Website: kejari_gorut@kejaksaan.go.id 

Instagram : @kejari_gorut 

Facebook: Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara 

Whatsaap : 0813-88888-4576


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Barang Bukti "