Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif

No. SK: 915/071/Kpts-STDPLY/I.3/V/2023

  1. Memiliki Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)
  2. Telah menyusun RKPS dan RKT
  3. Rencana pengembangan usaha, disusun berdasarkan: a. Potensi areal; b. Kebutuhan Masyarakat/kelompok; dan c. Kebutuhan pasar produk dan/atau jasa
  4. Peta RKPS berisi kegiatan Pemanfaatan Hutan dan kegiatan pengembangan usaha

  1. Mengajukan Proposal pengembangan usaha ekonomi produktif yang di lengkapi dengan BA dan SK Pembentukan KUPS
  2. Penilaian Proposal pengembangan usaha ekonomi produktif oleh Kepala KPH
  3. Penyusunan RKA kegiatan pengembangan usaha ekonomi produktif
  4. Pengajuan RKA kegiatan pengembangan usaha ekonomi produktif

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengembangan usaha ekonomi produktif terinput dalam DPA

 Email : uptmalinau@gmail.com

 Instagram : kphmalinau

No. HP    :  0811 1027 997 ( Keny Arton Laudi, S.Hut )

                    08 12 6963 8544 , S.Hut )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : uptkphmalinau@gmail.com, Instagram : kphmalinau

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif"