Pelayanan E-Tilang

  1. Pelanggar Tilang disertai Kartu Identitas ( KTP/SIM/ dll )
  2. Berkas Tilang Asli
  3. Bukti Pembayaran Denda Tilang Asli

Pelaksaan dilaksanakan selama 15 (lima belas) menit selama hari kerja jam 08.00-156.00 WITA    

Tidak dipungut biaya kecuali denda tilang yang dibayarkan pelanggar    

Eksekusi pelanggaran tilang dan PNBP pengembalian bukti tilang kepada pelanggar

Website: kejari_gorut@kejaksaan.go.id 

Instagram : @kejari_gorut 

Facebook: Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara 

Whatsaap : 0813-88888-4576


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-Tilang"