Pelayanan Penerimaan Tamu

No. SK: KEP-21/P.5.15/Cr/05/2024

  1. Membawa Kartu Identitas ( KTP/SIM/ dll ) dan Tamu berkenan untuk meninggalkan Alat Komonikasi dan alat elektronik lainnya dalam Loker yang telah disediakan

Pelaksaan dilaksanakan selama 5 (lima) menit selama hari kerja jam 08.00-16.00 WITA    

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Prima terhadap Tamu

Website: kejari_gorut@kejaksaan.go.id 

Instagram : @kejari_gorut 

Facebook: Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara 

Whatsaap : 0813-88888-4576

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu"