Pemungutan Retribusi Daerah

No. SK: 900/18/35.09.331/2024

  1. 1. Data Pedagang
  2. 2. Benda Berharga
  3. 3. Surat Ketetapan Retribusi Daerah
  4. 5. STS

  1. 1. Petugas Pemungut mempersiapkan data pedagang dan benda berharga
  2. 2. Petugas pemungut melakukan pemungutan retribusi dengan memberikan benda berharga (BB)
  3. 3. Pedagang membayar retribusi pelayanan pasar daerah dan menerima Benda Berharga
  4. 4. Petugas melakukan pencatatan penerimaan retribusi
  5. 5. Petugas menyetorkan ke Kas Daerah/ Bank Penerima
  6. 6. Petugas melaporkan surat tanda setor (STS) ke Bendahara Penerimaan

.

Sesuai Perda Retribusi

Dokumen/Catatan Penerimaan/STS

1. Datang Langsung ke Loket Pengaduan

2. Melalai Telp. (0331) 334497

3. Melalui Kotak Pengaduan

4. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemungutan Retribusi Daerah"