Pelayanan Farmasi

No. SK: 019/SK/PKM-CLW/II/2024

  • Resep Via E-Puskesmas
    1. Pasien harus sudah terdaftar di loket melalui e-puskesmas
  • Resep Manual
    1. Pasien membawa resep dari klaster 2,3 atau lintas klaster (UGD,Poned dan Rawat Inap)

  • PROSEDUR PENGAMBILAN OBAT VIA E-PUSKESMAS
    1. Pasien dari klaster 2,3 atau lintas klaster (UGD, Rawat Inap dan Poned) membunyikan bel yang terdapat di depan apotek, kemudian menunggu dan duduk di kursi tunggu
    2. Petugas apotek memeriksa resep di aplikasi e-puskesmas
    3. Petugas farmasi mencetak/menerima resep dan memeriksa kelengkapan resep
    4. Petugas farmasi menyiapkan sediaan farmasi sesuai dengan permintaaan resep
    5. Petugas farmasi menulis nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai dengan permintaan resep
    6. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan kesuaian akhir resep dan obat sebelum diserahkan kepada pasien
    7. Petugas memanggil nama pasien dan menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat
    8. Pasien menerima obat
  • PROSEDUR PENGAMBILAN OBAT MELALUI RESEP MANUAL
    1. Pasien membawa resep dari klaster 2,3 atau lintas klaster (UGD, Rawat Inap dan Poned) membunyikan bel yang terdapat di depan apotek dan menyimpan resep di baki resep, kemudian menunggu dan duduk di kursi tunggu
    2. Petugas farmasi menerima resep dan memeriksa kelengkapan resep
    3. Petugas farmasi menyiapkan sediaan farmasi sesuai dengan permintaaan resep
    4. Petugas farmasi menulis nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai dengan permintaan resep
    5. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan kesuaian akhir resep dan obat sebelum diserahkan kepada pasien
    6. Petugas menyerahkan oabat yang disertai pemberian informasi obat
    7. Pasien menerima obat

Waktu Tunggu Pelayanan Obat Jadi : 10 Menit

Waktu Tunggu Pelayanan Obat Racik : 25 Menit 


• Pasien BPJS Tidak dipungut biaya 

• Pasien Umum Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Mendapatkan obat dari pelayanan obat sesuai resep dokter


Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat : 

1. Secara tertulis melalui kotak saran yang tersimpan di ruang tunggu pasien. 

2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan di ruang pengaduan. 

3. Melalui SMS / WA / TELP 0877-4705-8044

4. Melalui Instagram : https://www.instagram.com/puskesmas_cilawu/. 

5. Melalui Google Review UPT Puskesmas Cilawu.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : https://www.instagram.com/puskesmas_cilawu/. Website : UPT Puskesmas Cilawu