Penerbitan Salinan SPPT PBB P2

No. SK: 188.4/Kep.58-Sekret/2023

  1. Formulir Salinan
  2. Fotocopy KTP
  3. Print Out Lunas PBB

  1. Menerima Permohonan Penerbitan Salinan SPPT PBB kemudian memerintahkan Pelaksana untuk melakukan verifikasi (5 menit)
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Penerbitan Salinan SPPT PBB (15 menit)
  3. Melakukan Penelitian Administrasi terhadap Permohonan Penerbitan Salinan SPPT PBB (30 menit)
  4. Memeriksa dan Menandatangani Berita Acara Penelitian (15 menit)
  5. Menerima Berita Acara Penelitian kemudian Memerintahkan Pelaksana untuk Melakukan Pencetakan SPPT (15 menit)
  6. Melakukan Pencetakan SPPT (30 menit)
  7. Memeriksa dan Menyetujui Print Out SPPT kemudian Menyerahkannya kepada Wajib Pajak (15 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB)

  1. Melalui loket pelayanan di kantor Bapenda Kab. Bandung atau melalui ruangan Bidang Pajak II
  2. Melalui sosial media Instagram di @bapendabandungbedas 
  3. e-Lapor https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Salinan SPPT PBB P2"