Pelayanan Konseling / Klinter (Klinik Terpadu)

No. SK: NOMOR : 293/SK/PKM.PMB/III/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Rujukan dari unit pelayanan (untuk pasien yang dirujuk dari unit pelayanan)

  1. Petugas yang berwenang melakukan konseling menerima pasien yang akan berkonsultasi di ruangan khusus konseling
  2. Petugas di ruangan konseling melakukan wawancara dengan pasien dalam rangka membantu memecahkan masalah pasien terkait dengan penyakit atau masalah kesehatan lainnya
  3. Petugas mencatat semua keluhan pasien/klien dalam buku register pelayanan ruang konseling untuk keperluan dokumentasi
  4. Petugas membuat janji untuk pertemuan berikutnya, apabila pada pertemuan saat itu belum semua masalah terpecahkan (kalau memungkinkan petugas memberikan nomor kontak kepada pasien/klien agar apabila diperlukan pasien/klien dapat menghubungi petugas meskipun diluar jam kerja
  5. Pasien/klien pulang setelah mendapat beberapa informasi ataupun rekomendasi dari petugas konseling

30 Menit

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) BPJS TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS

Pasien Umum berdasarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETIBUSI DAERAH


Jasa Konseling Kesehatan

1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : 

    a. Kotak Saran 

    b. Telpon / WA : 0811 2468 625 

    c. Email : uptdpembangunan@gmail.com 

2. Petugas mencatat semua pengaduan. 

3 Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan. 

4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon / e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling / Klinter (Klinik Terpadu)"