Pelayanan Farmasi

No. SK: NOMOR : 293/SK/PKM.PMB/III/2023

  1. Pasien membawa resep dari poli yang dituju

  1. Setalah diperiksa di tempat pelayanan, pasien menuju farmasi menyerahkan resep obat yan diberikan petuas ke loket penyerahan resep obat
  2. Petugas farmasi melakukan skrining resep
  3. Petugas melakukan konfirmasi jika resep tidak sesuai atau tidak jelas kepada pemberi resep
  4. Petugas menyiapkan obat jika resep sudah sesuai
  5. Petugas memanggil dan menyerahkan obat kepada pasien sesuai resep
  6. Pasien pulang

5 menit - 15 menit

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) BPJS TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS

Pasien Umum berdasarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETIBUSI DAERAH


Pemberian Obat, Pemberian Informasi Obat (Dosis minum obat, Waktu minum obat, Cara minum obat, Indikasi obat)

1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : 

    a. Kotak Saran 

    b. Telpon / WA : 0811 2468 625 

    c. Email : uptdpembangunan@gmail.com 

2. Petugas mencatat semua pengaduan. 

3 Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan. 

4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon / e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"