Pengembalian Barang Bukti

No. SK: KEP- 23/P.5.13/Cr.5/05/2024

  1. Terdakwa, korban, dan saksi membawa identitas diri (KTP), surat kuasa (jika diwakilkan) dan document terkait barang bukti.

  1. a.Pemilik barang bukti dapat menghubungi Petugas Pengelola Barang Bukti melalui telepon /SMS/WA atau datang langsung ke PTSP Kejaksaan Negeri bone Bolango dengan membawa identitas diri (KTP), surat kuasa (jika diwakilkan) dan dokumen terkait barang bukti
  2. Petugas PTSP menyampaikan kepada Petugas Pengelola Barang Bukti terkait barang bukti yang akan diambil.
  3. Petugas Barang Bukti melakukan verifikasi dan mencari barang buktinya.
  4. Petugas Barang Bukti membuat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA 20).
  5. Jaksa dan pemilik barang bukti menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA 20). f.Petugas pengelola barangbukti melaksanakan pengembalian barang bukti bersama dengan jaksa yang menangani perkara selaku eksekutor. g.Barang bukti diserahkan kepada pemilik barang bukti disertakan dokumentasi

1 sampai 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti

Pengaduan Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui : 

1.Facebook:Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

2.Instagram :kejaribonebolango. 3.Chat(WA): 0823-1377-7695. Surat atau dating langsung ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"