Layanan Permohonan Izin Berobat Luar Provinsi

No. SK: W.2-17556.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan;
  2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan;
  3. Rekam medis yang bersangkutan;
  4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan;
  5. Surat pengantar dari Kantor Wilayah.

2 (dua) hari kerja dengan syarat seluruh persyaratan telah dilengkapi

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi permintaan rekomendasi medis permohonan izin berobat luar provinsi

FB: Kanwil Kemenkumham Sumut Twt: @Kemenkumham_SUM Instagram: kemenkumhamsumut Website: sumut.kemenkumham.go.id Nomor Pengaduan: +62 812-6089 4926 Email: humas.kanwilsumut@gmail.com / kanwilsumut@kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Izin Berobat Luar Provinsi"