Layanan E-Besuk

No. SK: KEP- 23/P.5.13/Cr.5/05/2024

  1. Para pemohon (keluarga terdakwa) wajib melampirkan data diri (KTP)

  1. Pemohon (keluarga terdakwa) mengajukan permohonan dengan cara mengakses barcode WA pidum yang di tersedia di PTSP kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kab. Bone Bolango
  2. Surat besuk setelah di proses oleh staf pidum akan dikirimkan kembali kepada pemohon melalui via WA dalam bentuk pdf

Durasi pelayanan 1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

e-Besuk

Pengaduan Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui : 

1.Facebook: Kejaksaan Negeri Bone Bolango. 

2.Instagram : kejaribonebolango. 

3.Chat(WA): 085179926998. 

4. Surat 

5. Datang langsung ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan E-Besuk"