Layanan Antar Jemput Saksi

No. SK: KEP- 23/P.5.13/Cr.5/05/2024

  1. Data Saksi Yang Akan Dijemput (Data Diri Dan Data Domisili)

  1. Petugas Pelayanan Penjemputan Menerima Data Saksi Yang Akan di Jemput dari Staff Penuntutan Pidum
  2. Kemudian di Lakukan Penjemputan ke Lokasi Tempat Tinggal Saksi Menuju Pengadilan untuk Melaksakan Persidangan
  3. Mengantar Kembali Saksi ke Lokasi Tempat Tinggal

Durasi pelayanan dalam 1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Antar Jemput Saksi

Pengaduan Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui : 

1.Facebook: Kejaksaan Negeri Bone Bolango. 

2.Instagram : kejaribonebolango. 

3.Chat(WA): 085179926998 

4. Surat Aduan

5. Datang langsung ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Antar Jemput Saksi"