Konsultasi Hukum

No. SK: KEP- 23/P.5.13/Cr.5/05/2024

  1. Foto Copy KTP
  2. Data / dokumen tertulis maupun lisan yang akan dikonsultasikan atau mengajukan Surat Permohonan untuk dilakukan Pelayanan Hukum

  • Pelayanan hukum dapat diberikan secara Lisan
    1. Pelayanan Hukum secara Lisan dilakukan dengan cara Pemohon dating langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango, terlebih dahulu Pemohon melaporke Pos Kamdal, kemudian Pemohon diarahkan menuju PTSP untuk pengisian Buku Tamu, selanjutnya Staf PTSP akan mengkonfirmasi kepada Staf Datun atau JPN, selanjutnya Pemohon akan diarahkan ke Pos Pelayanan Hukum untuk berkonsultasi tentang permasalahan hokum kepada JPN, selanjutnya JPN akan memberikan jawaban atas permasalahan hukum tersebut secara Lisan
  • Pelayanan hukum dapat diberikan secara tertulis
    1. Pelayanan Hukum secara Tertulis dapat dilakukan dengan cara Pemohon mengajukan permohonan Pelayanan Hukum secara tertulis kepada Kejaksaan Negeri Bone Bolango, kemudian JPN akan membuat telahaan atas permohonan tersebut, setelah ditelaah JPN akan memberikan jawaban ataspermohonan tersebut secara tertulis yang disusun dalam format sederhana, akurat, dan berkualitas dengan persetujuan kepala satuan kerja, kemudian hasil / jawaban atas permohonan tersebut akan disampaikan dalam bentuk surat kepada Pemohon
  • Pelayanan hukum dapat diberikan secara Sistem Elektronik (www.halojpn.id).Pelayanan Hukum
    1. Pelayanan Hukum dengan sarana system elektronik dilakukan dengan mengunjungi website www.halojpn.id atau Scan QR-Code yang telah disediakan pada banner, selanjutnya Pemohon harus melengkapi identitas diri, setelah itu Pemohon dapat melakukan konsultasi secara daring, kemudian dalam jangka waktu maksimal tiga hari JPN akan memberikan jawaban kepada Pemohon.

1 sampai 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian layanan konsultasi hukum

Dapatmelauikotak saran atau sosial media Kejaksaan Negeri Bone Bolango sebagaiberikut 

-  Instagram : @kejaribonebolango

 - Whatsapp : 085876363966

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Hukum"