Pelayanan Dugaan Pelanggaran HAM di Tingkat Kantor Wilayah

No. SK: W.2-17556.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Surat laporan
  2. KTP atau kartu identitas lainnya

  1. 70 hari 
  2. 5 hari 
  3. 10 hari 
  4. 10 hari  
  5. 5 hari  
  6. 5 hari  
  7. 60 hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Perdamaian Laporan atau surat koordinasi/re komendasi kepada K/L untuk menindaklanjuti aduan

FB: Kanwil Kemenkumham Sumut Twt: @Kemenkumham_SUM Instagram: kemenkumhamsumut Website: sumut.kemenkumham.go.id Nomor Pengaduan: +62 812-6089 4926 Email: humas.kanwilsumut@gmail.com / kanwilsumut@kemenkumham.go.i d

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dugaan Pelanggaran HAM di Tingkat Kantor Wilayah "