Pelayanan Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan.

No. SK: 188.4 / 053 / Kpts / 433.201 / 2023

  1. Pemohon layanan berdomisili di desa tersebut
  2. Membawa usulan aspirasi sesuai dengan pedoman pembangunan desa ke musrenbang desa

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Berta Acara hasil Musrenbang yang mengakomodir usulan / kepentingan masyarakat yang nantinya akan dijadikan bahan penyusunan program / kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD )

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung pada saat musrenbangcam atau datang langsung ke kantor Bappeda Jl. Soekarno Hatta No. 35A, Mlajah, kabupaten bangkalan

Pengaduan tersebut akan ditampung dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku dan di verifikasi berdasarkan dokumen-dokumen perencanaan tersebut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan."