PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejari Kotawaringin Barat: Penerimaan Tamu dan Surat Masuk

No. SK: KEP-I-50 /O.2.14/Cr.5/05/2024

  1. Kartu Identitas Tamu

  • Penerimaan Tamu
    1. Tamu datang ke meja petugas PTSP Kejari Kotawaringin Barat disambut oleh Petugas PTSP dengan menerapkan 5S kepada tamu, yaitu Senyum, Salam Sapa, Sopan dan Santun, dilanjutkan dengan menanyakan kartu identitas dan keperluan tamu;
    2. Tamu menyampaikan maksud dan tujuannya
    3. Petugas PTSP mencatat identitas tamu dan mengembalikan kartu tanda pengenal;
    4. Petugas PTSP menghubungi tujuan tamu untuk menanyakan kesediaan untuk menemui tamu;
    5. Petugas PTSP memberikan kartu tamu kepada tamu dan mempersilahkan tamu untuk menunggu di ruang tunggu dan/atau mempersilahkan tamu untuk menuju ruang pelayanan untuk menemui tujuan tamu.
    6. Tamu mengembalikan kartu tamu kepada petugas PTSP.
  • Penerimaan Surat
    1. Pengirim Surat datang ke PTSP Kejari Kotawaringin Barat disambut oleh Petugas PTSP dengan menerapkan 5S kepada tamu, yaitu Senyum, Salam Sapa, Sopan dan Santun;
    2. Pengirim surat menyampaikan surat dan diterima oleh petugas PTSP;
    3. Petugas PTSP menandatangani tanda terima dari pengirim surat;
    4. Petugas PTSP mencatat surat yang masuk pada Buku Register surat masuk;
    5. Petugas PTSP meneruskan surat yang masuk ke bagian persuratan untuk didisposisi oleh pimpinan.

Maksimal 15 Menit untuk penerimaan surat;

Maksimal 45 Menit untuk penerimaan tamu.



Tidak dipungut biaya

Penerimaan Tamu dan Surat Masuk

Whatsapp: 085821169189 maupun sosial media Kejari Kotawaringin Barat lainnya.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store