Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik (CPKB)

No. SK: OT.03.03.33B.33B4.08.23.04

  • Persyaratan Umum
    1. Industri Kosmetika memiliki NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Online Single Submission (OSS): https://oss.go.id
    2. Surat Permohonan ditujukan kepada Deputi II BPOM tembusan Direktur Pengawasan Kosmetik dan Kepala Loka POM di Kab. Banggai
  • Persyaratan Teknis
    1. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik
    2. Dokumen penerapan sistem mutu CPKB meliputi: a. 10 aspek sistem mutu untuk industri kosmetik golongan A; b. 2 aspek sistem mutu untuk industri kosmetik golongan B
    3. Surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku dengan bentuk sediaan sesuai dengan permohonan untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas bersama dengan obat atau obat tradisional
    4. Memiliki penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (apoteker untuk industri kosmetik Golongan A dan Tenaga Teknis Kefarmasian (kualifikasi minimum D3) untuk industri kosmetik Golongan B)

  1. Pemohon mengajukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB yang Baik secara Bertahap Golongan A atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B melalui laman https://oss.go.id
  2. Proses Pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB melalui https://oss.go.id dapat dilakukan secara mandiri dan/atau didampingi langsung oleh petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau dapat didampingi oleh petugas BPOM
  3. Pemohon mengunggah dokumen sesuai persyaratan pada formulir dengan format pdf (untuk dokumen teknis terkait CPKB dapat berupa dokumen yang berisi link google drive dengan format pdf)
  4. Petugas akan berkoordinasi dengan pemohon mengenai mekanisme pemeriksaan sarana (kesiapan dan penjadwalan);
  5. Saat audit sarana, pemohon mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan
  6. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas masih belum memenuhi ketentuan, maka akan diberikan surat pemberitahuan agar pelaku usaha melakukan perbaikan dan pencegahan berupa CAPA (Corrective Action and Preventive Action), diberikan waktu untuk memperbaiki CAPA paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan
  7. Jika hasil evaluasi petugas terhadap CAPA yang diberikan oleh pemohon telah sesuai, UPT mengirimkan hasil pemeriksaan kepada Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik dengan tembusan kepada Direktur Pengawasan Kosmetik
  8. Direktur Pengawasan Kosmetik mengevaluasi analisis hasil pemeriksaan (AHP) yang dikirimkan oleh Kepala UPT Badan POM dan memberikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB kepada Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
  9. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB melalui https://oss.go.id

Maksimal 20 hari setelah dokumen pengajuan dinyatakan lengkap, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Perhitungan jangka waktu pelayanan berlaku setelah dilakukan pemeriksaan sarana oleh petugas;

b.    Jadwal pemeriksaan sarana dilakukan sesuai kesepakatan pemohon dan petugas;

c.    Perhitungan jangka waktu evaluasi dihentikan apabila berdasarkan hasil evaluasi memerlukan tambahan data;

d. Perhitungan jangka waktu evaluasi dimulai kembali dari awal setelah industri kosmetika menyampaikan tambahan data.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat    disampaikan melalui:

1.    Tatap muka langsung  :Kantor Loka POM di Kabupaten Banggai, Jl. Dr. Moh Hatta No 72 Maahas

2.    Telepone : 081342211987

3.    Fax      :           -

4.    Whatsapp : 081342211987

5.    Email   : loka_banggai@pom.go.id

6.    Facebook : Loka POM di Kabupaten Banggai

7.    Instagram : bpom.banggai

8.    Twitter : @loka_banggai

9.    Kotak saran dan pengaduan

10.  Pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh petugas (No : 081342211987)

11.  Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

12.  Halo BPOM 1500533
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store