No. SK: OT.03.03.33B.33B4.08.23.04
Maksimal 20 hari setelah dokumen pengajuan dinyatakan lengkap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perhitungan jangka waktu pelayanan berlaku setelah dilakukan pemeriksaan sarana oleh petugas;
b. Jadwal pemeriksaan sarana dilakukan sesuai kesepakatan pemohon dan petugas;
c. Perhitungan jangka waktu evaluasi dihentikan apabila berdasarkan hasil evaluasi memerlukan tambahan data;
d. Perhitungan jangka waktu evaluasi dimulai kembali dari awal setelah industri kosmetika menyampaikan tambahan data.
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik
Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:
1. Tatap muka langsung :Kantor Loka POM di Kabupaten Banggai, Jl. Dr. Moh Hatta No 72 Maahas
2. Telepone : 081342211987
3. Fax : -
4. Whatsapp : 081342211987
5. Email : loka_banggai@pom.go.id
6. Facebook : Loka POM di Kabupaten Banggai
7. Instagram : bpom.banggai
8. Twitter : @loka_banggai
9. Kotak saran dan pengaduan
10. Pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh petugas (No : 081342211987)
11. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
12. Halo BPOM 1500533Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store