Pelayanan Hukum Kejari Kotawaringin Barat

No. SK: KEP-I-50 /O.2.14/Cr.5/05/2024

  1. kartu identitas

  • Pelayanan Hukum Lisan
    1. Penerima layanan datang ke PTSP Kejari Kotawaringin barat menuju ke meja Petugas PTSP dan menyampaikan maksud dan tujuannya untuk menerima Pelayanan Hukum Gratis;
    2. Petugas PTSP menyambut penerima layanan dengan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) dilanjutkan dengan meregister identitas tamu dan memberikan kartu tamu kepada penerima layanan;
    3. Petugas PTSP menghubungi JPN yang bertugas;
    4. Penerima layanan diarahkan oleh petugas PTSP untuk menuju ke ruang pelayanan konsultasi hukum gratis untuk menemui JPN.
    5. JPN memberikan konsultasi hukum gratis dari penerima layanan dalam waktu yang tidak terbatas.
  • Pelayanan Hukum Tertulis
    1. Penerima layanan menyampaikan surat permohonan pelayanan hukum yang berisi permasalahan yang hendak dikonsultasikan melalui PTSP;
    2. Petugas PTSP menyambut penerima layanan dengan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) dilanjutkan dengan meregister identitas tamu dan meregister surat permohonan yang masuk;
    3. Petugas PTSP meneruskan surat permohonan ke bagian persuratan untuk didisposisi oleh pimpinan;
    4. Pimpinan mendisposisi surat permohonan dimaksud kepada Kepala Seksi PErdata dan TUN serta JPN;
    5. Kepala Seksi Perdata dan TUN beserta JPN Menyusun jawaban atas surat permohonan pelayanan hukum dimaksud;
    6. Jawaban atas surat permohonan pelayanan hukum disampaikan kepada penerima layanan dalam waktu maksimal 14 hari sejak diterimanya surat permohonan.

Pelayanan Hukum Lisan

-        Waktu  menunggu maksimal 15 menit

-        Waktu konsultasi tidak terbatas

 

Pelayanan Hukum Tertulis: Maksimal 14 hari.



Tidak dipungut biaya

KONSULTASI HUKUM

Whatsapp: 085821169189 maupun sosial media Kejari Kotawaringin Barat lainnya.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store