No. SK: OT.03.03.33B.33B4.08.23.04
a. Tindak lanjut permohonan Izin Penerapan CPPOB yang masuk melalui e-sertifikasi : 3 (tiga) hari kerja
b. Evaluasi Kelengkapan dokumen : 3 (tiga) hari kerja
c. Penerbitan Sertifikat : 2 (dua) hari kerja sejak evaluasi penilaian pemenuhan ketentuan selesai.
d. Pemeriksaan sarana produksi dalam rangka: verifikasi izin penerapan CPPOB maksimal 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerbitan Izin Penerapan CPPOB.
e. Penerbitan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan sarana produksi : 2 (dua) hari kerja setelah pemeriksaan sarana produksi
Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
PNBP yang berlaku
pada Badan POM
Sertifikat Izin Penerapan CPPOB
Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:
1. Tatap muka langsung :Kantor Loka POM di Kabupaten Banggai, Jl. Dr. Moh Hatta No 72 Maahas
2. Telepone : 081342211987
3. Fax : -
4. Whatsapp : 081342211987
5. Email : loka_banggai@pom.go.id
6. Facebook : Loka POM di Kabupaten Banggai
7. Instagram : bpom.banggai
8. Twitter : @loka_banggai
9. Kotak saran dan pengaduan
10. Pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh petugas (No : 081342211987)
11. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
12. Halo BPOM 1500533Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store