Tilang Kejaksaan

No. SK: KEP- 23/P.5.13/Cr.5/05/2024

  1. Para pelanggar Tilang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri dengan Membawa Bukti Pembayaran dan Surat Tilang

  • Pelanggar yang melakukan pembayaran setelah sidang
    1. Pelanggar tilang membuka aplikasi etilang.kejaksaan.go.id untuk melihat jumlah denda sesuai putusan pengadilan negeri Gorontalo dan membuat kode billing pembayaran, kemudian pelanggar dapat melakukan pembayaran melalui indomaret, kantor pos, atau bank/atm atau channel pembayaran lainnya yang melayani pembayaran penerimaan negara.
    2. Setelah melakukan pembayaran pelanggar dapat mengambil barang bukti tilang di kantor kejaksaan negeri bone bolango dengan memperlihatkan kartu/register tilang beserta bukti pembayaran tilang.
    3. Petugas Tilang mengembalikan barang bukti (tilang), setelah struk/bukti pembayaran telah diperiksa dan sesuai jumlah denda yang telah di putus oleh pengadilan.
  • Pelanggar yang melakukan pembayaran sebelum sidang
    1. Pelanggar yang telah melakukan pembayaran denda titipan sebelum sidang dan telah mengambil barang bukti di kepolisian dapat membuka aplikasi etilang.kejaksaan.go.id untuk melihat jumlah denda yang diputus pengadilan. Jika jumlah denda yang diputus lebih rendah dari hasil putusan pengadilan, maka pelanggar dapat mengambil sisa uang titipan di kantor cabang bri dengan memperlihatkan surat pengantar dari kejaksaan
    2. Petugas BRI segera mengembalikan sisa uang titipan yang lebih dibayarkan di kepolisian

Sesuai kebutuhan atau (2-3 menit)

Ditentukan sesuai Denda yang diputus pengadilan negeri gorontalo dan Biaya Perkara Rp.2.500

Mengembalikan Barang Bukti tilang berupa Kendaraan bermotor atau dokumen (Sim/STNK)

Pengaduan Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui : 1.Facebook: Kejaksaan Negeri Bone Bolango. 2.Instagram : kejaribonebolango. 3.Chat(WA): 085173396889. Surat atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tilang Kejaksaan"