Pengembalian Barang Bukti Kejari Kotawaringin Barat: Pengambilan & Delivery

No. SK: KEP-I-50 /O.2.14/Cr.5/05/2024

  1. Membawa KTP
  2. Surat Kuasa (diwakilkan/jika pemilik yang berhak atas barang bukti tidak dapat mengambil)
  3. Fotocopy Identitas Kepemilkan (Bagi Kendaraan bermotor)

  • Pengambilan Langsung ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat
    1. Penerima layanan datang ke PTSP Kejari Kotawaringin barat menuju ke Loket Pengembalian Barang Bukti;
    2. Petugas Barang Bukti merima penerima layanan dengan menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun)
    3. Penerima Layanan menyampaikan keperluannya mengambil barang bukti dan memberitahukan kepada petugas barang bukti terkait barang bukti apa yang diambil
    4. Penerima layanan memberikan persyaratan pengambilan barang bukti kepada petugas;
    5. Petugas melakukan pengecekan pada aplikasi Pengelolaan Barang Bukti dan melakukan pencatatan kutipan Putusan Pengadilan, Surat Perintah pelaksanaan Putusan (P-48) dan Berita Acara Pengambilan barang Bukti;
    6. Penerima layanan dipersilahkan untuk menunggu di ruang tunggu PTSP, sementara Petugas Pranata barang Bukti mengeluarkan Barang Bukti yang akan diambil oleh penerima layanan dari Gudang Barang Bukti.
  • Pengantaran/Delivery Barang Bukti
    1. Penerima layanan menghubungi Whatsapp Pengembalian Barang Bukti dan menyampaikan jenis barang bukti yang hendak dimintakan pengembalian berikut persyaratan yang telah ditentukan
    2. Petugas Pranata Barang Bukti mengecek status barang bukti dan menyiapkan dokumen administrasi pengembalian barang bukti
    3. Petugas Pranata Barang Bukti mengantarkan Barang Bukti ke alamat tujuan
    4. Petugas Pranata Barang Bukti melakukan pencatatan kutipan Putusan Pengadilan, Surat Perintah pelaksanaan Putusan (P-48) dan Berita Acara Pengambilan barang Bukti serta meregister pengembalian barang bukti

- Waktu pelayanan maksimal 15 menit 

- Waktu Menunggu maksimal 45 menit



Tidak dipungut biaya

Barang Bukti Dikembalikan

Whatsapp: 085821169189 maupun sosial media Kejari Kotawaringin Barat lainnya



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085821169189