Pelayanan Konsultasi TIK

  1. 1. User TPP (bagi ASN), Email (Gmail) bagi Non ASN
  2. 2. Gadget yang terkoneksi Internet

  1. Pengguna layanan yang membutuhkan konsultasi TIK menghubungi Dinas Kominfo via daring melalui website http://sakti.pasuruankab.go.id Konsultasi dengan staf pada Dinas Kominfo Sub Koordinator pada Dinas Kominfo memberikan jawaban terkait konsultasi Pengguna layanan mendapatkan jawaban dari hasil konsultasi

1.     Pengguna layanan yang membutuhkan konsultasi TIK menghubungi Dinas Kominfo via daring melalui website http://sakti.pasuruankab.go.id

2.     Konsultasi dengan staf pada Dinas Kominfo

3.     Sub Koordinator pada Dinas Kominfo memberikan jawaban terkait konsultasi

4.     Pengguna layanan mendapatkan jawaban dari hasil konsultasi


Tidak dipungut biaya

Aplikasi SAKTI

1.     Pengguna layanan yang membutuhkan konsultasi TIK menghubungi Dinas Kominfo via daring melalui website http://sakti.pasuruankab.go.id

2.     Konsultasi dengan staf pada Dinas Kominfo

3.     Sub Koordinator pada Dinas Kominfo memberikan jawaban terkait konsultasi

4.     Pengguna layanan mendapatkan jawaban dari hasil konsultasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi TIK "