Pelayanan Laboratorium

No. SK: 003/SK/PKM-BYB/I/2024

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga
  2. Membawa Kartu Kunjungan Puskesmas bagi Pasien Lama
  3. Membawa Fotocopy KTP atau Kartu Keluarga KK dan atau Kartu BPJS bagi pasien baru
  4. Surat Rujukan Internal Puskesmas

  1. Pasien atau pendamping melakukan pendaftaran
  2. Pasien mengambil nomor antrian
  3. Pasien ke Pendaftaran menurut nomor antrian yang dipanggil
  4. Pasien menuju unit pelayanan yang dituju
  5. Pasien mendapatkan rujukan pemeriksaan laboratorium
  6. Pasien menuju ruang laboratorium
  7. Pasien menunggu untuk mendapatkan pelayanan laboratorium
  8. Pasien diperiksa sesuai dengan rujukan yang dibuat di unit pelayanan awal
  9. Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium, pasien menuju unit pelayanan awal
  10. Apabila pasien memerlukan perawatan lebih lanjut, maka pasien dikirim menuju Gedung rawat inap dan persalinan
  11. Jika pasien bpjs pasien dapat langsung pulang, apabila pasien umum dapat menuju kasir untuk melakukan pembayaran

a. Hematologi 

  • Hematologi Lengkap : 60 menit
  • Hematologi Rutin : 15 menit
  • Golongan Darah : 5 menit
  • Laju Endap Darah : 60 menit 

b. Kimia Klinik 

  • Gula Darah Puasa : 5 menit 
  • Gula Darah Sewaktu : 5 menit 
  • Gula Darah 2 jam PP : 5 menit 
  • Cholesterol Total : 25 menit 
  • Cholesterol HDL : 30 menit 
  • Cholesterol LDL : 30 menit 
  • Trigliserida : 25 menit 
  • SGOT : 25 menit 
  • SGPT : 25 menit 
  • Asam Urat : 25 menit 
  • Ureum : 30 menit 
  • Kreatinin : 30 menit 

c. Imunologi 

  • Widal : 20 menit 
  • Anti HIV : 15 menit 
  • Malaria : 15 menit 
  • HbsAg : 15 menit 
  • Rapid Test Syphilis : 15 menit 

d. Mikrobiologi 

  • BTA Sewaktu : 60 menit 
  • BTA Pagi : 60 menit 

e. Urine 

  • Urine Lengkap : 30 menit 
  • Test Kehamilan : 10 menit 
  • Protein Urine : 10 menit

f. Feses Rutin : 30 menit

a. Pasien peserta BPJS tidak dipungut biaya, kecuali pemeriksaan seperti Widal, Cholesterol Total, Cholesterol HDL, Cholesterol LDL, Trigliserida, SGOT, SGPT, Asam Urat, Ureum, Kreatinin tidak ditanggung oleh BPJS 

b. Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif Retribusi Umum (Perda No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Pemeriksaan Laboratorium Hematologi, Kimia Klinik, Imunoserologi, Urinalisis, dan Mikrobiologi

Pengaduan saran atau masukan bisa disampaikan oleh pasien Masyarakat 

a. Secara tertulis melalui kotak saran 

b. Melalui email ke email puskesmas pkmbayongbong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store