Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 400.7/08/SK/I/2024

  1. Pasien datang sendiri atau diantar keluarga
  2. Pasien sudah mendaftar di loket pendaftaran
  3. Pasien membawa KTP/KK, dan Kartu BPJS

  1. Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien dan mengantarkan RM pasien ke ruang pemeriksaan umum.
  2. Perawat menerima rekam medis pasien dan memastikan identitas pasien dengan identitas yang tertulis di rekam medis sesuai
  3. Perawat melakukan pengkajian awal dan pemeriksaan ttv
  4. Dokter melakukan anamnesis, menanyakan keluhan utama pasien kepada pasien/pengantar dan mencatatnya pada rekam medis
  5. Dokter mengelompokkan keluhan ke dalam keluhan fisik murni, keluhan fisik disertai keluhan mental emosional atau fisik ganda, keluhan psiko-somatik, atau keluhan mentalemosional.
  6. Dokter menetapkan diagnosis baik fisik maupun mental serta mencantumkan kode diagnosis
  7. Dokter bisa merujuk kasus jiwa yang tidak dapat ditangani FKTP ke Spesialis Kesehatan Jiwa di FKRTL/RS
  8. Dokter menulis resep obat untuk pasien keswa yang kontrol rutin di rekam medis dan kertas resep yang diberikan kepada pasien/pengantar
  9. Dokter memberikan edukasi kepada pasien dan pengantar tentang penyakit dan tata laksana di rumah serta pesan untuk datang kembali

Sesuai Kebutuhan

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Kesehatan Jiwa

·      Kotak Saran

·      SMS center / Whatsapp (081 1261 2340) /

·      Telephone ( 0282 ) 5295090

·      Facebook/Instagram : Puskesmas Nusawungu I

·      Blog Web http://www.puskesmasnusawungu1.cilacapkab.go.id

·      Pengaduan SP4N LAPOR

·      Blog Web : https://www.lapor.go.id

·      Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Nusawungu I atau Ka TU   Puskesmas Nusawungu I

      Mengisi buku keluhan/pengaduan yang ada dimeja        informasi dan         Pengaduan Puskesmas Nusawungu I
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store