Pengaduan Masyarakat

No. SK: 400.2/37.1/43.06/2024

  1. KK/KTP/Akta Kelahiran
  2. Surat rujukan dari penyelenggara layanan lain, jika ada
  3. Kronologi peristiwa dan informasi lainnya dapat dilampirkan sebagai data penyerta perempuan dan anak, misalnya Surat Pengaduan dan Laporan Kasus dari layanan sebelumnya, untuk mencegah pengulangan pertanyaan dalam asesmen, serta demi kecepatan dan efektifitas layanan, jika ada..

Maksimal 4 Jam kerja 

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

1.     Penerimaan pengaduan

·       Penerima manfaat datang sendiri

·       Rujukan dari OPD dan/atau Lembaga lain

·       Informasi dan/atau pengaduan dari masyarakat dan/atau Petugas PATBM

·       Melalu Hotline Service 082142688661

2.     Identifikasi jenis kasus, kriteria kewenangan kasus, dan kriteria risiko:

·       Identifikasi jenis kasus penerima manfaat sesuai kriteria dalam standar layanan ini.

·       Identifikasi kondisi risiko Penerima Manfaat Identifikasi kriteria Penerima Manfaat berdasarkan kewenangan urusan pemerintahan.

3.     Tindak lanjut kasus dengan kondisi risiko tinggi dan dan kasus yang bukan dalam kewenangan.

4.     Asesmen biopsikososial mendalam serta pemberian dukungan psikososial awal.

5.     Penyusunan rekomendasi layanan dan penyusunan rencana penanganan kasus serta mengisi form informed consent atau formulir persetujuan layanan.

6.     Menyampaikan kasus kepada Petugas Profesional yang sesuai dengan kebutuhan Penerima Manfaat untuk di asesmen lebih lanjut.

7.     Memberikan intervensi layanan sesuai kebutuhan Penerima Manfaat.

Petugas pengaduan berkoordinasi dengan petugas Input data ke dalam SIMFONI PPA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Hotline Service 082142688661