Tidak Melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Non Yustisi)

No. SK: 05 Tahun 2017

  1. Laporan warga baik secara lisan maupun tulisan atau melalui kontak pengaduan
  2. Hasil monitoring anggota Satpol PP

  1. Menerima hasil laporan adanya pelanggaran Perda
  2. Mempelajari dan meneliti hasil laporan pelanggaran Perda
  3. Menyampaikan kepada atasan
  4. Memberikan surat teguran pertama, kedua, ketiga dengan tenggang waktu 7,3,3 hari

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Jumlah laporan yang diterima dan yang dapat ditindaklanjuti

Website : http://satpolpp.pontianak.go.id

Email : polpp.ptk@gmail.com

Telp : 051-731202

Faximile : 0561-731202

Sms : 08115666884

Kotak Saran

 Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store