Pengaduan Masyarakat

No. SK: 05 Tahun 2017

  1. Laporan warga secara lisan / tulisan atau melalui Kotak Pengaduan.
  2. Hasil Monitoring anggota Satpol PP Kota Pontianak

  1. Menerima hasil laporan / Pengaduan adanya pelanggaran Perda
  2. Mempelajari dan meneliti hasil laporan pelanggaran Perda
  3. Petugas melakukan pengecekan di lapangan
  4. Maysarakat

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jumlah laporan yang diterima dan yang dapat ditindaklanjuti

Website : http://satpolpp.pontianak.go.id

Email : polpp.ptk@gmail.com

Telp : 051-731202

Faximile : 0561-731202

 Sms : 08115666884

Kotak Saran

 Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store