Operasi Penertiban (Non Yustisi)

No. SK: 05 Tahun 2017

  1. Surat Tugas

  1. Temuan di lapangan / Laporan masyarakat
  2. Penempelan stiker larangan / Diberikan Surat Peringatan (SP) 1,2,3 : ? SP 1 tenggang waktu 7 hari ? SP 2 tenggang waktu 5 hari ? SP 3 tenggang waktu 3 hari
  3. Koordinasi Camat/ Lurah/ Instansi terkait
  4. Pembuatan Surat Tugas
  5. Apel Pengarahan Pimpinan (APP)
  6. Pelaksanaan Operasi Penertiban
  7. Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan

Setiap hari Senin dan Selasa mulai pukul 05:00 s/d 08:00 WIB, serta Insidentil/ Situasional sesuai arahan/ Perintah Pimpinan

Tidak dipungut biaya

Jumlah lapak, gerobak, pondok, meja, kursi, dan barang lainnya yang ditertibkan..

Website : http://satpolpp.pontianak.go.id 

Email : polpp.ptk@gmail.com 

 Telp : 051-731202 

 Faximile : 0561-731202 

 Sms : 08115666884 

 Kotak Saran 

 Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store