Pelayanan Pengaduan

No. SK: 000.8.3.2 / 0216 / 15 / TAHUN 2024

  • Pengaduan Secara Langsung
    1. Pemohon hadir ke Kantor Dinas P dan K;
    2. Menyertakan Kartu Identitas;
    3. Menyertakan bukti kejadian meliputi lokasi, waktu, dokumen pendukung dan kronologi.
  • Pengaduan Secara Tidak Langsung
    1. Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke alamat email/website/media sosial lainnya dengan menyebutkan identitias;

  1. Pemohon mengajukan pengaduan kepada petugas pelayanan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melampirkan syarat-syarat pengaduan;
  2. Petugas pelayanan mencatat semua yang disebutkan Pemohon dan akan diteruskan pada pejabat pengaduan (Pengaduan Secara Langsung);
  3. Pejabat terkait pengaduan meninjau dan menindaklanjuti laporan tersebut;

30 menit respon awal apabila aduan melalu elektronik, 2 (dua) hari sejak pengaduan diterima.


Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengamendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada  Kepala Dinas maupun melalui  media sosial / sarana  pengaduan  yang  tersedia seperti email, instagram, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.


Tim Penyelesaian Pengaduan

Telp. ( 0282 ) 542797; WhatsApp (0851-7422-1551)
Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store