Rekomendasi Surat Izin Praktek Dokter Hewan (SIP)

No. SK: 500.7.1/ 63 /34.01/2024

  1. Surat Permohonan Rekomendasi SIP ditujukan kepada Kepala Dinas PKH
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi NPWP
  4. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Ijazah terakhir (Dokter Hewan)
  6. Surat Rekomendasi Teknis Dokter Hewan
  7. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan dari PDHI
  8. Fotokopi Surat Rekomendasi dari PDHI cabang Jatim IX
  9. Fotokopi Surat Tanda Register Veteriner (STRV)
  10. Fotokopi Kartu Tanda Anggota PDHI
  11. Surat Izin dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan bagi Dokter Hewan yang bekerja pada instansi pemerintah maupun swasta

  1. Pemohon datang ke kantor dan mengumpulkan seluruh berkas persyaratan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ( Bidang Kesehatan Hewan)
  2. Berkas persyaratan yang diterima akan di cek kelengkapan jika berkas lengkap maka akan dilanjut proses penerbitan surat rekom jika berkas kurang akan diminta untuk dilengkapi oleh pemohon
  3. Berkas diproses dan jika sudah terbit surat rekom akan diberitahukan kepada pemohon

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Praktek Dokter Hewan

1.  Telp. (0355) 321223

2.  Email (dinaspeternakan@tulungagung.go.id)

3.Instagram (dinaspeternakantulungagung)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Praktek Dokter Hewan (SIP)"